THIS ADS by GOOGLE
Sepertinya tidak sportif ya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan mengembalikan Retno Listyarti menjadi kepala sekolah, meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan gugatan mantan Kepsek SMAN 3 itu.
"Nggak jadi kepala sekolah lagi dong. Kepala sekolah itu kan bukan jabatan, itu tugas tambahan," kata Ahok, sapaan akribnya, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Menurut Ahok, untuk dapat menentukan seorang pegawai negeri sipil (PNS) menempati jabatan tertentu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan tidak bisa diintervensi pihak pengadilan. "Yang menentukan jabatan kan kami. Kepala sekolah itu beda dengan kepala dinas," tegas Gubernur.
Ahok pun tak mempermasalahkan menangnya Retno di PTUN atas gugatannya. Sebab, pihak tergugat, yakni Arie Budhiman kini telah menjabat sebagai Staf Ahli Mendikbud bidang Pembangunan Karakter.
Kasus Retno Listyarti bermula ketika mantan Kepsek SMAN 3 itu membeberkan kecurangan yang terjadi saat UN di acara talk show sebuah stasiun televisi swasta. Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur berang.
Menurut Ahok, sebagai kepala sekolah, Retno melanggar aturan dengan menghadiri acara tersebut. Ahok kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk mencopot Retno.
Kemarin, Majelis hakim PTUN Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan Retno Listyarti, dalam perkara pencopotannya sebagai kepala sekolah. Selain itu, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 juga mesti batal demi hukum.
Hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah. Namun, formasinya diserahkan kepada Dinas Pendidikan karena posisi kepala sekolah Retno dulu saat ini sudah ditempati orang lain.
"Nggak jadi kepala sekolah lagi dong. Kepala sekolah itu kan bukan jabatan, itu tugas tambahan," kata Ahok, sapaan akribnya, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Menurut Ahok, untuk dapat menentukan seorang pegawai negeri sipil (PNS) menempati jabatan tertentu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan tidak bisa diintervensi pihak pengadilan. "Yang menentukan jabatan kan kami. Kepala sekolah itu beda dengan kepala dinas," tegas Gubernur.
Ahok pun tak mempermasalahkan menangnya Retno di PTUN atas gugatannya. Sebab, pihak tergugat, yakni Arie Budhiman kini telah menjabat sebagai Staf Ahli Mendikbud bidang Pembangunan Karakter.
Kasus Retno Listyarti bermula ketika mantan Kepsek SMAN 3 itu membeberkan kecurangan yang terjadi saat UN di acara talk show sebuah stasiun televisi swasta. Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur berang.
Menurut Ahok, sebagai kepala sekolah, Retno melanggar aturan dengan menghadiri acara tersebut. Ahok kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk mencopot Retno.
Kemarin, Majelis hakim PTUN Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan Retno Listyarti, dalam perkara pencopotannya sebagai kepala sekolah. Selain itu, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 juga mesti batal demi hukum.
Hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah. Namun, formasinya diserahkan kepada Dinas Pendidikan karena posisi kepala sekolah Retno dulu saat ini sudah ditempati orang lain.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:
THIS ADS by GOOGLE
Halaman Berikutnya:

0 Response to "Keok di Pengadilan, Ahok Ogah Jadikan Retno Kepsek SMAN 3 Lagi"
Post a Comment