THIS ADS by GOOGLE
Roland Hutabarat selaku kuasa hukum Ipul mengatakan pihaknya telah mengumpulkan syarat untuk bisa melakukan penangguhan penahan. Tapi kepolisian, dalam hal ini Polsek Metro Kelapa Gading menilai syarat yang ada masih kurang.
"Kata Kapolsek ada tambahan pasal-pasal untuk bisa dikabulkan penangguhan tersebut," ucap Roland di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).
"Saya sependapat, penangguhan itu nggak mudah, sifatnya subjektivitas. Kalau menurut kita memenuhi syarat tapi Polsek belum, ya belum," lanjutnya.
Namun Roland berjanji secepatnya akan segera kembali ke Polsek dengan membawa kekurangan tersebut. "Secara administratif saja belum lengkap, surat pernyataan saja," Tutup Roland.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:
THIS ADS by GOOGLE
0 Response to "Saipul Jamil Belum Bisa Ajukan Penangguhan Penahanan"
Post a Comment