THIS ADS by GOOGLE
Seperti diketahui, Ikbal alias Bala (30) yang kini jadi tersangka dalam kasus kolor ijo ini sangat meresahkan masyarakat setempat. Ia melakukan pemerkosaan terhadap 30 wanita dan penusukan alat kelamin korban dengan pisau hingga menyebabkan dua korban tewas.
Sang pelaku ‘kolor ijo’ kini duduk di depan meja hijau dan diancam pasal berlapis dengan hukuman hingga hukuman mati.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laode Hakim, untuk menangani perkara kasus kolor Ijo ini, jaksa membentuk tim khusus, karena kasus tersebut tergolong sangat berat dan rawan menimbulkan konflik.
“Terdakwa dijerat pasal berlapis, seperti penganiayaan, pelindungan anak, dan pasal pembunuhan,” ujar Laode usai sidang perdana kasus kolor ijo di PN Malili.
Adapun sidang perdana tersebut dipimpin hakim ketua Khaerul berlangsung sangat singkat. Materi sidang belum masuk pada pokok perkara gugatan. Majelis hakim meminta terdakwa didampingi oleh kuasa hukum.
“Ini kasus besar dan berat, ancaman hukum terdakwa tidak main-main, seumur hidup atau bahkan di atasnya, makanya sesuai aturan terdakawa harus didamping kuasa hukum,” ujar Khaerul.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:
THIS ADS by GOOGLE
Halaman Berikutnya:
0 Response to "Perkosa dan Tusuk Kemaluan 30 Wanita dengan Pisau, Begini Nasib Kolor Ijo"
Post a Comment