THIS ADS by GOOGLE
Kini, guru agama berusia 52 tahun ini sudah mendekam di tahanan Polres Bekasi Kota. “Pelaku atas nama Jafar. Sudah ditahan di Polres,” ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Rajiman, Sabtu (21/5/2016), seperti dikutip dari pojoksatu.id.
Menurut Rajiman, pelaku ditangkap pada Kamis (19/5). Pelaku, kata Rajiman, diduga melakukan pencabulan sejak 2014-2016.
Menurut Rajiman, korban pencabulan Rajiman tak hanya satu orang. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki siapa saja yang menjadi korbannya.
“Korbannya tetangga rumahnya di Mustika Jaya,” imbuh Rajiman seraya menambahkan, Jafar dijerat pidana pelanggaran UU Anak pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:
THIS ADS by GOOGLE
Halaman Berikutnya:

0 Response to "Guru Agama SMA di Jakarta Cabuli Anak Tetangga Selama 2 Tahun"
Post a Comment