Mendapat Hak Keistimewaan, Pembunuh Eno Berpeluang Bebas

THIS ADS by GOOGLE
Satu dari 3 tersangka pembunuhan sadis Eno Parinah (19), akan menjalani tes kejiwaan hari ini, Senin 23/5/2016. Pelaku yang menjalani tes kejiwaan yakni RA (15), siswa SMP yang diduga memiliki kepribadian ganda.

Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan, kejiwaan RA akan diperiksa seorang psikiater.

“Iya, Senin akan diperiksa kejiwaannya, apakah berkepriadian ganda atau tidak. Hasil pemeriksaan akan masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Awi, Minggu (22/5/2016).

Penyidik mengutamakan pemeriksaan tersangka RA. Pasalnya, RA tergolongan anak di bawah umur dan mendapat hak istimewa dalam UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik memiliki waktu maksimal 15 hari untuk menahannya. Apabila pemeriksaan belum selesai, maka tersangka anak bisa bebas alias dikembalikan kepada keluarganya tanpa mendapat hukuman.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:

THIS ADS by GOOGLE

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Mendapat Hak Keistimewaan, Pembunuh Eno Berpeluang Bebas"

Post a Comment