THIS ADS by GOOGLE
Terbaru, jaksa meminta polisi melampirkan jawaban pemerintah Australia tentang permintaan pencarian dan penyitaan komputer, rekam media dan catatan bank soal Jessica.
Permintaan itu dipenuhi penyidik dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum HAM yang menyatakan bahwa permintaan MLA belum bisa dipenuhi. Penyidik baru bisa melampirkan administrasi terkait kerjasama dengan pemerintah Australia itu. Sebelumnya, penyidik juga diminta jaksa melengkapi keterangan ahli racun di berkas Jessica.
Penyidik bagai berlomba mengejar waktu melengkapi berkas Jessica menjelang habisnya masa tahanan pada 28 Mei 2016. Jika berkas belum juga P21 sampai 28 Mei 2016, maka Jessica akan bebas demi hukum. Sebaliknya, bila sebelum 28 Mei berkas sudah dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap penuntutan maka penahanan Jessica akan bisa diperpanjang hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, penyidik tetap optimistis membawa kasus Jessica ke pengadilan demi menegakkan kebenaran. Terbukti atau tidaknya Jessica melakukan pembunuhan itu diharapkan dapat dibuktikan di meja hijau.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkap setelah berkas tersebut dikembalikan (P19), penyidik kemudian melimpahkan kembali ke kejaksaan setelah melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa, pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.
"Tadi pagi sudah dikembalikan lagi ke JPU, dan sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas yang di-P19 tersebut," ujar Awi kepada wartawan, Rabu (18/5/2016).
Dalam berkas yang di-P19 dengan nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 itu, JPU meminta penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia, sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkum HAM RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.
Ada pun, permintaan dari Kemenkum HAM dalam surat tersebut adalah pencarian dan penyitaan komputer, rekam media dan catatan bank soal Jessica. "Atas petunjuk jaksa tersebut telah kami penuhi dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum HAM yg menyatakan bahwa permintaan MLA blm bisa dipenuhi," imbuh Awi.
Tetapi, saat ini penyidik baru bisa melampirkan administrasi terkait kerjasama dengan pemerintah Australia itu, seperti selembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to Jessica Supplementary Mutual Assitance Reques dan 2 lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government.
Jaksa sebelumnya juga meminta penyidik menambahkan keterangan ahli racun (toksikologi) dari luar sebagai second opinion. Permintaan jaksa pun telah dipenuhi oleh polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto optimistis berkas perkara tersebut bisa maju ke pengadilan meski bolak balik dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"Sudah dikembalikan dan sudah dilengkapi, dan Pak Dirkrimum (Kombes Krishna Murti) sudah laporan sama saya begitu, insya Allah akan P21," ujar Moechgiyarto kepada wartawan usai melantik 13 pejabat utama dan kapolres di Gedung Sabhara Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Menurut dia, kasus tersebut harus sampai di pengadilan demi kepastian hukum. "Kalau kita benar-benar ingin tegakkan kebenaran, ini harus sampai ke pengadilan," tegas Meochgiyarto.
Menurut Moechgiyarto, dengan dibawanya kasus tersebut sampai ke pengadilan, terbukti atau tidaknya Jessica melakukan pembunuhan itu, akan diputuskan oleh hakim.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas kasus Jessica Kumala Wongso belum lengkap dan harus diperbaiki lagi. Meskipun demikian, konstruksi kasus pembunuhan dengan racun sianida ini mulai terbaca.
"Sampai saat ini berkasnya belum P21 ya, terakhir tanggal 22 April berkas diberikan ke kami tapi masih harus ada yang dilengkapi lagi," kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo, Sabtu (30/4/2016).
Waluyo menjelaskan, masih ada beberapa kekurangan dalam berkas perkara Jessica, salah satunya untuk menguatkan sangkaan bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna. Namun demikian, jaksa melihat pada berkas terakhir, konstruksi kasus sudah mulai terbaca.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:
THIS ADS by GOOGLE
Halaman Berikutnya:
0 Response to "Menuju Akhir Dari Kasus Kopi Sianida, Keluar Tahanan Atau Ke Meja Hijau?"
Post a Comment