THIS ADS by GOOGLE
Kasus mutilasi anak yang dilakukan oleh seorang ibu bernama Mutmainah alias Iin (28) di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, telah selesai, pada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1 tahun.
Aksi kejamnya itu diketahui oleh suaminya sendiri Aipda Deni Siregar. Saat tertangkap membunuh anaknya sendiri Iin terlihat memang seperti tidak waras.
Hal itu juga dibenarkan oleh dokter kejiwaan RS Polri menyatakan istri dari Aipda Deni Siregar itu mengalami gangguan kejiwaan.

“Dari hasil observasi tim dokter kejiwaan selama satu minggu, yang bersangkutan dinyatakan mengalami psikotik akut,” ujar Wakil Kepala Rumah Sakit Polri Kombes Musyafak, seperti dilansir Tribunnews.com.
Psikotik akut sendiri merupakan gangguan jiwa yang ditandai dengan ketidakmampuan individu menilai kenyataan yang terjadi. Misalnya terdapat halusinasi atau perilaku kacau atau aneh.
Setelah pemeriksaan selesai, Iin dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Grogol untuk pemulihan kejiwaannya pada Senin (10/10/2016) lalu.
Untuk kasus pembunuhan tersebut, Iin tidak bisa diproses secara hukum, karena Iin dikatakan memang mengalami gangguan jiwa.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:
THIS ADS by GOOGLE
Halaman Berikutnya:
0 Response to "Ibu Ini Sudah Mutilasi Anaknya Sendiri Tapi Gak Bisa Diproses Hukum"
Post a Comment