Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Kata Ayah Mirna

THIS ADS by GOOGLE
Drama sidang kasus pembunuhan dengan kopi sianida akhirnya berakhir setelah Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hakim menyebut dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, merasa puas atas vonis hakim tersebut. “Allahu Akbar! Pokoknya yang terpenting terbukti Jessica pelakunya,” kata Edi kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2016).
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian, JPU dan majelis hakim yang telah bekerja siang malam,” sambungnya. Edi mengatakan, sebagai Ayah yang kehilangan anaknya, hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica tersebut sebenarnya tidaklah sebanding dengan nyawa anak kandungnya. Namun dia puas vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. “Nanti hukuman yang paling beratnya di akhirat,” kata Darmawan. Jessica sendiri di persidangan merasa keberatan divonis 20 tahun penjara. “Saya tidak terima atas putusan ini karena menurut saya ini tidak adil dan sangat berpihak,” ujarnya. Jessica dan pengacara Otto Hasibuan sepakat mengajukan banding atas vonis itu. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan pikir-pikir.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:

THIS ADS by GOOGLE

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Kata Ayah Mirna"

Post a Comment