VIDEO: Polisi Pakai Knalpot Bising ini Ditilang Warga Sipil

THIS ADS by GOOGLE
Semenjak diunggah pda hari Jumat (30/09/2016), video ini menjadi viral dan banyak disebar oleh pengguna media sosial. Dalam video tersebut sang pengunggah video menulis keterangan "Motor petugas (polisi) mennggunakan knalpot bising ditanya-tanya warga sipil". Seperti diketahui, saat ini pihak Kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas tengah gencar melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Bising di beberapa daerah. Dalam UU LLAJ no 22 tahun 2009 pasal 48 telah diatur pelarangan penggunaan knalpot bising. Dalam pasal tersebut disebutkan, "Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas (salah satunya) kebisingan suara".
Aturan ini pun ditautkan dengan "Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah." Tidak hanya itu saja, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Di aturan tersebut tertera jelas dalam tabel bahwa setiap kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin kurang dari 175 cc memiliki standar kebisingan 80 desibel, sedangkan cc lebih dari 175 cc berstandar kebisingan 83 desibel. Namun apa jadinya jika sang penegak hukum itu malah menggunakan knalpot bising pada kendaraannya?. Seorang oknum petugas Polisi Lalu lintas di Jawa Tengah ini akhirnya 'ditilang' warga sipil karena kedapatan motornya menggunakan knalpot bising. Dari nomor polisi dikendaraannya serta lambang di seragammnya terlihat, kejadian ini terjadi di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Penasaran? lihat videonya dibawah ini..

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:

THIS ADS by GOOGLE

Halaman Berikutnya:

0 Response to "VIDEO: Polisi Pakai Knalpot Bising ini Ditilang Warga Sipil"

Post a Comment