THIS ADS by GOOGLE
Selama ini proses tilang dinilai sangat panjang, dari menerima surat tilang sampai mengikuti sidang. Tidak heran banyak orang memilih jalur ‘damai’ untuk membebaskan dirinya dari tuntutan hukum. Namun, dalam waktu dekat ini tilang sudah bisa dirasakan secara online. Jadi, Anda tidak perlu lama lagi mengantri proses persidangan seperti yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.
Berdasarkan sumber yang dilansir di Otomania.com, tilang online atau e-Tilang ini akan mulai diuji cobakan mulai awal tahun depan. Guna melancarkan e-Tilang, pihak kepolisian saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan berbagai sosialisasi guna mengedukasi masyarakat. Edukasi masyarakat ini bertujuan untuk memperkenalkan e-Tilang sendiri dan juga memberikan pengarahan bagaimana sistem ataupun mekanisme dari tilang online ini.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto selaku Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (15/11/2016) menjelaskan kepada awak media beberapa kemudahan yang akan masyarakat dapatkan dengan memanfaatkan e-Tilang ini.
Salah satu keuntungan yang akan masyarakat dapatkan dengan memanfaatkan e-Tilang ini adalah tidak perlu hadir pada sidang di pengadilan. Masyarakat bisa menitipkan denda berupa uang di bank.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:
THIS ADS by GOOGLE
0 Response to "e-Tilang, Urus Pelanggaran Lalin Tanpa ke Pengadilan"
Post a Comment