THIS ADS by GOOGLE
“Kami masih menata dulu sistem JHT (Jaminan Hari Tua),” ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di Hotel Darmawangsa Jakarta, Kamis 3 November 2016.
Bambang menjelaskan, unemployment benefit memang di negara lain telah diberikan. Utamanya, kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di tempat mereka bekerja.
“Sehingga ada bantalan, ketika dia harus mencari pekerjaan baru,” katanya.
Pemerintah, ditegaskan Bambang, saat ini berencana untuk menggodok aturan mengenai hal tersebut. Namun, nantinya unemployment benefit akan berbeda dengan pemberian JHT pada umumnya.
“JHT diberikan, untuk persiapan dalam pensiun di kehidupan selanjutnya. (Unemployment benefit) nanti akan dibatasi, dan tidak sebesar UMR (upah minimum regional),” tuturnya.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:
THIS ADS by GOOGLE
Halaman Berikutnya:
0 Response to "Hore Kabar Gembira ! Pengangguran di Indonesia Bakal Digaji Pemerintah"
Post a Comment