Kalau polisi marah ditanya surat tugas razia, warga harus apa?? bantu share

THIS ADS by GOOGLE
Dalam peraturan perundang-undangan sangatlah jelas bila polisi ingin melakukan tindakan di jalanan berupa razia kendaraan, pihak kepolisian wajib memasang tanda pemberitahuan sekurang-kurangnya 100 meter dari lokasi petugas terdepan berjaga. Mirisnya, tak hanya melanggar, tiga polisi lalu lintas malah memukul pengendara yang ingin memastikan legalitas razia tersebut Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Nasser menilai, tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mengingat tugas dari Polisi adalah menolong, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, bukan malah sebaliknya. Menurut Nasser, kasus di atas seharusnya memberikan cukup alasan atasan ketiga polisi tersebut memberikan sanksi tegas. Jika ketiga polisi tersebut tidak diberi sanksi, maka citra Bhayangkara di mata masyarakat akan makin menurun. “Polisi adalah teman masyarakat, kalau ada seperti ini tidak benar. Untuk itu harus ditindak keras enggak bisa dibiarkan dan penting. Karena kalau ada buah apel yang busuk itu dalam satu keranjang itu hanya tinggal menunggu waktu apel yang lain busuk. Maka sanksi hukuman harus jelas dan tegas,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (17/5) malam.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:

THIS ADS by GOOGLE

Halaman Berikutnya: 1 2 3

Related Posts :

0 Response to "Kalau polisi marah ditanya surat tugas razia, warga harus apa?? bantu share"

Post a Comment