Kejagung Menilai Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama

THIS ADS by GOOGLE
Kejaksaan Agung sudah selesai memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau ahok atas kasus dugaan penistaan agama dan akan bersiap-siap melimpahkannya ke pengadilan untuk proses selanjutnya Menurut analisa Kejagung, pidato Ahok di depan masyarakat Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Al Maidah ayat 51 akan dikenakan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP. “Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP,” kata Jampidum Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016), dikutip oleh detik.com. Begini bunyi Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP yang diduga telah dilanggar oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok : Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:

THIS ADS by GOOGLE

Halaman Berikutnya: 1 2

Related Posts :

0 Response to "Kejagung Menilai Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama"

Post a Comment