Kejaksaan Agung sudah selesai memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau ahok atas kasus dugaan penistaan agama dan akan bersiap-siap melimpahkannya ke pengadilan untuk proses selanjutnya

Menurut analisa Kejagung, pidato Ahok di depan masyarakat Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Al Maidah ayat 51 akan dikenakan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP.
“Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP,” kata Jampidum Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016), dikutip oleh detik.com.
Begini bunyi Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP yang diduga telah dilanggar oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok :
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
“Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil,” ujar Noor Rachmad.
Sebelumnya polisi memiliki pendapatan bahwa kasus Ahok juga melanggar UU ITE tetapi hal ini disanggah oleh Kejagung karena Ahok tidak memiliki unsur melakukan pelanggaran UU ITE.
Ahok sudah meminta maaf atas perbuatannya yang sudah menyakiti umat Muslim Indonesia. Ahok pun siap menerima hukuman dan menyatakan bersedia untuk menghadapi sidang terbuka nanti.
Ahok berkomitmen untuk tetap menjalani proses hukum dan akan mengajukan banding apabila dirinya dinyatakan bersalah.
“Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja di pengadilan,” pungkasnya.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:
Halaman Berikutnya: 1 2
Related Posts :
Sandiaga Uno Ingin Tangkap Visi Misi Ridwan Kamil Untuk Jakarta
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Sandiaga Uno rencananya akan bertemu dengan Ridwan Kamil. Hal ini dilakukan Sandiag… Read More...
Takut Sosok Ahok Hilang, Ridwan Kamil Tak Ikut Pilgub DKI
Temperatur politik Jakartasepertinya makin panas walaupun Pemilihan Gubernur DKI Jakarta masih tahun depan. Tak cuma partai, relawan, orma… Read More...
Ridwn Kamil Tanya Warga Tentang Pilkada DKI Lewat Fanspage, Ini Kata Mereka...
Keputusan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk maju di Pilkada Jakarta 2017, akan diumumkan Senin 29 Februari besok.
"Saya pengumuman Sen… Read More...
Adhyaksa Dault : Kalau Ridwan Kamil Maju Pilgub DKI, Saya Mundur
Dua bakal calon Gubernur DKI Adhyaksa Dault dan Ridwan Kamil, bertemu di Jakarta untuk membahas pilkada DKI Jakarta dan saling tukar pikir… Read More...
Serius Lawan Ahok, Yusril Ihza Ketemu SBY Di Cikeas
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra sepertinya tidak main-main untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta pada Pilgub DKI tahun depa… Read More...
0 Response to "Kejagung Menilai Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama"
Post a Comment