THIS ADS by GOOGLE
Prabowo mengaku siapa saja, jika diminta memberikan pendapatnya kepada Presiden Jokowi, pun akan berusaha menengok mereka yang ditangkap tersebut.
"Kita cari (waktu) ya, Insya Allah. Karena sebagian saya kenal ya," kata Prabowo.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi. Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri,
Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, orang-orang itu dikenakan pasal berbeda-beda. Namun, sebagian besar adalah pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Kita cari (waktu) ya, Insya Allah. Karena sebagian saya kenal ya," kata Prabowo.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi. Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri,
Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, orang-orang itu dikenakan pasal berbeda-beda. Namun, sebagian besar adalah pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:
THIS ADS by GOOGLE
0 Response to "Prabowo Minta Polisi Lepaskan Rachmawati Cs"
Post a Comment