THIS ADS by GOOGLE
Tim Kuasa Hukum Basuki T. Purnama alias Ahok menyebut saksi fakta yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Lurah Pulau Panggang, Yulihardi malah dinilai meringankan kliennya.

Pasalnya, didalam memberikan kesaksian, Yulihardi mengatakan jika masyarakat Kepulauan Seribu menyambut baik kedatangan Ahok yang saat itu melakukan kunjungan dinas di wilayah itu.
“Dia bilang 99% disana itu muslim dan tidak ada yang protes bahkan tidak ada warga Pulau Seribu yang ngelapor, ini kan menarik,” kata Trimoelja D Soerjadi di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (24/1/2017).
Hal itulah, kata dia yang membuat pihaknya semakin yakin bahwa Ahok sama sekali tak berniat melakukan penistaan agama.

Pasalnya, didalam memberikan kesaksian, Yulihardi mengatakan jika masyarakat Kepulauan Seribu menyambut baik kedatangan Ahok yang saat itu melakukan kunjungan dinas di wilayah itu.
“Dia bilang 99% disana itu muslim dan tidak ada yang protes bahkan tidak ada warga Pulau Seribu yang ngelapor, ini kan menarik,” kata Trimoelja D Soerjadi di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (24/1/2017).
Hal itulah, kata dia yang membuat pihaknya semakin yakin bahwa Ahok sama sekali tak berniat melakukan penistaan agama.
Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu mengutip surat Al Maidah ayat 51 lantaran dirinya teringat dengan apa yang pernah dialaminya sewaktu masih berada di Bangka Belitung.
“Karena dia (Ahok) waktu di Pulau Seribu ketika melihat ada ibu-ibu bimbang, dia berasa di Bangka Belitung, makanya dia sampai menyapa lurah dengan sebutan kepala desa,” ungkapnya.
Padahal, kata Trimoelja, di Jakarta tak ada jabatan kepala desa, namun yang ada ialah seorang lurah.
“Makanya nanti dalam pembelaan kita jelaskan bahwa mindset Ahok waktu itu karena dia punya pengalaman pahit di Bangka Belitung ketika lawan politiknya menggunakan surat Al Maidah ayat 51 untuk tidak memilih pemimpin yang nonmuslim,” pungkasnya.
“Karena dia (Ahok) waktu di Pulau Seribu ketika melihat ada ibu-ibu bimbang, dia berasa di Bangka Belitung, makanya dia sampai menyapa lurah dengan sebutan kepala desa,” ungkapnya.
Padahal, kata Trimoelja, di Jakarta tak ada jabatan kepala desa, namun yang ada ialah seorang lurah.
“Makanya nanti dalam pembelaan kita jelaskan bahwa mindset Ahok waktu itu karena dia punya pengalaman pahit di Bangka Belitung ketika lawan politiknya menggunakan surat Al Maidah ayat 51 untuk tidak memilih pemimpin yang nonmuslim,” pungkasnya.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:
THIS ADS by GOOGLE
Halaman Berikutnya:
0 Response to "Lurah Sebut Tidak Ada Warga Marah saat Ahok Singgung Al Maidah 51, Pengacara Ahok Girang"
Post a Comment