THIS ADS by GOOGLE
Dalam Islam ibadah yang berhubungan langsung dengan Allah misalnya shalat, puasa dan ghairu mahdhah atau ibadah yang kaitannya dengan sesama atau ada nilai sosialnya. Contohnya zakat dan qurban.

Ini juga biasa disebut dengan istilah habluminallah dan habluminannas. Nah, ibadah qurban yang dilaksanakan saat bulan Dzulhijah ini selain diniatkan ikhlas karena Allah juga ada dimensi sosialnya yakni kepedulian bagi yang mampu untuk menyembelih hewan ternak kalau di Indonesia ummnya domba atau sapi. Kemudian dagingnya dibagikan kepada tetangga, kerabat atau sanak saudara.

Ini juga biasa disebut dengan istilah habluminallah dan habluminannas. Nah, ibadah qurban yang dilaksanakan saat bulan Dzulhijah ini selain diniatkan ikhlas karena Allah juga ada dimensi sosialnya yakni kepedulian bagi yang mampu untuk menyembelih hewan ternak kalau di Indonesia ummnya domba atau sapi. Kemudian dagingnya dibagikan kepada tetangga, kerabat atau sanak saudara.
Dalam syariatnya bagi yang qurban boleh mengambil haknya atas daging hewan yang diqurbankan tersebut ukurannya ada yang menyebutkan hingga seperti 1/3 bagian dan sisanya boleh dibagikan kepada sanak saudara, kerabat bahkan tetangga. Secara syariat tidak ada nash atau dalil yang menyebutkan daging qurban harus dibagikan kepada siapa saja. Bukan hanya kaum dhuafa, bahkan orang kaya atau mampu pun boleh dibagi daging qurban. Ini berbeda dengan pembagian zakat yang ada asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat. Salah satu hikmahnya dari pembagian daging qurban adalah untuk menjaga ukhuwah dan silaturrahim dengan sesama saudara muslim.
Lalu apakah boleh daging qurban tersebut dibagikan atau diberikan juga kepada teman atau tetangga yang non muslim?. Menurut para ulama membolehkan atau tidak ada larangan memberikan atau membagikan daging qurban kepada yang non muslim (kafir). Namun ada beberapa ulama yang memberi catatan atau syarat sepanjang non muslim tersebut tidak memerangi kita atau kaum muslimin atau istilahnya bukan kafir harbi yakni kafir yang memerangi atau memusuhi kaum muslimin.
Dalam Al Quran, Allah Swt tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, seperti dalam firman-Nya:
Lalu apakah boleh daging qurban tersebut dibagikan atau diberikan juga kepada teman atau tetangga yang non muslim?. Menurut para ulama membolehkan atau tidak ada larangan memberikan atau membagikan daging qurban kepada yang non muslim (kafir). Namun ada beberapa ulama yang memberi catatan atau syarat sepanjang non muslim tersebut tidak memerangi kita atau kaum muslimin atau istilahnya bukan kafir harbi yakni kafir yang memerangi atau memusuhi kaum muslimin.
Dalam Al Quran, Allah Swt tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, seperti dalam firman-Nya:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al Mumtahanah : 8)
Inilah satu dalil yang membolehkan berbuat baik kepada tetangga atau kerabat yang non muslim termasuk dalam hal menerima atau membagian daging qurban. Ada ada beberapa ulama yang memberi catatan bahwa mereka tidak sedang memerangi kita atau kaum muslimin lainnya. Orang kafir atau non muslim ini hidup rukun dan damai bersama masyarakat muslim.
Jadi hemat saya, tentu boleh membagikan daging qurban kepada non muslim sebagai salah satu akhlak seorang muslim yang baik dan juga syiar Islam kepada non muslim. Namun ada juga yang berpendapat bahwa tetap yang lebih utama dengan memprioritaskan sesama kaum muslimin terlebih dulu sebelum kepada non muslim. Alasannya karena adanya hubungan keimanan sehingga menjadikan mereka saudara muslim tersebut lebih berhak untuk diutamakan. Demikian sedikit penjelasannya, semoga dapat dipahami. Wallahu’Alam.
Inilah satu dalil yang membolehkan berbuat baik kepada tetangga atau kerabat yang non muslim termasuk dalam hal menerima atau membagian daging qurban. Ada ada beberapa ulama yang memberi catatan bahwa mereka tidak sedang memerangi kita atau kaum muslimin lainnya. Orang kafir atau non muslim ini hidup rukun dan damai bersama masyarakat muslim.
Jadi hemat saya, tentu boleh membagikan daging qurban kepada non muslim sebagai salah satu akhlak seorang muslim yang baik dan juga syiar Islam kepada non muslim. Namun ada juga yang berpendapat bahwa tetap yang lebih utama dengan memprioritaskan sesama kaum muslimin terlebih dulu sebelum kepada non muslim. Alasannya karena adanya hubungan keimanan sehingga menjadikan mereka saudara muslim tersebut lebih berhak untuk diutamakan. Demikian sedikit penjelasannya, semoga dapat dipahami. Wallahu’Alam.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:
THIS ADS by GOOGLE
Halaman Berikutnya:
0 Response to "Bolehkah Daging Qurban Dibagikan Kepada Non Muslim?"
Post a Comment