Hukum Mengulang Shalat Fardhu karena Menemani Shalat Berjamaah

THIS ADS by GOOGLE
Dibolehkan bagi seorang yang telah melaksanakan shalat berjamaah kemudian kembali melakukan shalat jamaah tersebut untuk menemani orang yang ketinggalan shalat jamaah sebelumnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Sa’id Al Khudri berkata;



“Seorang laki-laki masuk ke dalam masjid sedang Rasulullah saw dan para sahabatnya telah melakukan shalat, maka Rasulullah saw pun bersabda: “Barangsiapa ingin bersedekah kepada orang ini hendaklah ia shalat bersamanya, ” lalu berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersamanya.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:

THIS ADS by GOOGLE

Halaman Berikutnya: 1 2 3

Related Posts :

0 Response to "Hukum Mengulang Shalat Fardhu karena Menemani Shalat Berjamaah"

Post a Comment