THIS ADS by GOOGLE
Diwajibkan untu orang yang terlupa menunaikan shalat untuk segera mengerjakannya pada saat mengingatnya.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik dari Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda,”Barangsiapa yang terlupa mengerjakan shalat maka shalatlah pada waktu mengingatnya dan tidaklah ada kafarat kecuali (hal) itu.”

Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik dari Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda,”Barangsiapa yang terlupa mengerjakan shalat maka shalatlah pada waktu mengingatnya dan tidaklah ada kafarat kecuali (hal) itu.”
Imam an Nawawi mengatakan diwajibkan mengqadha shalat wajib yang tertinggal baik tertinggalnya dikarenakan uzur seperti ketiduran, lupa atau tanpa uzur. (Shahih Muslim bi Syarh an Nawawi 2/487)
Jadi diwajibkan bagi anda untuk mengqadha shalat zuhur anda yang terlupa pada waktu anda mengingatnya. Jika anda mengingatnya pada waktu ashar berikutnya maka kerjakanlah pada waktu tersebut.
Wallahu A’lam
Jadi diwajibkan bagi anda untuk mengqadha shalat zuhur anda yang terlupa pada waktu anda mengingatnya. Jika anda mengingatnya pada waktu ashar berikutnya maka kerjakanlah pada waktu tersebut.
Wallahu A’lam
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:
THIS ADS by GOOGLE
Halaman Berikutnya:
0 Response to "Sholat Yang Terlupa,Bolehkah Meng-Qadha-Nya ???"
Post a Comment