Hanya Perlu 1×24 Jam Buni Yani Dari Tersangka Langsung Ditahan

THIS ADS by GOOGLE
Awi mengatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu, akhir September 2016. Namun, polisi menetapkan tersangka terhadap Buni karena keterangan video yang dia tulis di akun Facebook-nya. “Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP dari video yang di-posting. Video asli hanya dipotong menjadi 30 detik. Perbuatannya bukan mem-posting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun Facebook-nya ini,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016). Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:

THIS ADS by GOOGLE

Halaman Berikutnya: 1 2

Related Posts :

0 Response to "Hanya Perlu 1×24 Jam Buni Yani Dari Tersangka Langsung Ditahan"

Post a Comment