Hanya Perlu 1×24 Jam Buni Yani Dari Tersangka Langsung Ditahan

THIS ADS by GOOGLE
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyatakan bahwa saat ini tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu SARA, Buni Yani, masih menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. “Sementara kita memiliki waktu 1×24 jam. Jadi malam ini kita lembur pemeriksaan (Buni Yani) sebagai tersangka,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016), dilansir kompas. Awi menjelaskan, keputusan ditahan atau tidaknya Buni akan diputuskan dari hasil pemeriksaan penyidik. Menurut Awi, alasan subyektif dan obyektif akan dipertimbangkan. “Besok malam pukul 20.00 WIB baru ketahuan ditahan atau tidak,” ucap Awi. Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:

THIS ADS by GOOGLE

Halaman Berikutnya: 1 2

Related Posts :

0 Response to "Hanya Perlu 1×24 Jam Buni Yani Dari Tersangka Langsung Ditahan"

Post a Comment