Polri: FPI Dapat Dibubarkan Jika...

THIS ADS by GOOGLE
Banyaknya desakan supaya petinggi Polri membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI), langsung membuat pihaknya buka suara terkait hal tersebut.



Melalui Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Polri menyatakan FPI dapat dibubarkan, asal sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.

"Mekanismenya mesti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, di situ ada mekanismenya, tidak bisa dengan kepolisian," kata Boy, Minggu (22/1/2017).

Menurutnya, kepolisian sebagai aparat penegak hukum hanya melakukan proses hukum terhadap ormas-ormas yang diduga melanggar hukum.

"Bukan menyalahkan, di negara ini kan ada pemangku kepentingan," ujar Boy.

Sebelum, Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu menegaskan, untuk membubarkan Ormas FPI harus ada dukungan atau legitimasi hukum dan legitimasi publik atau dukungan masyarakat.
Artinya, jelas Tito, Ormas tersebut harus melanggar hukum terlebih dahulu dan setelah itu juga publik serta masyarakat harus mendukung penuh sanksi apapun yang di berikan kepada ormas tersebut, termasuk pembubaran.

Sementara itu terkait aksi pelaporan Imam Besar FPI Rizieq Syihab atas beberapa kasus termasuk atas laporan gambar palu arit di lembaran uang baru dari Bank Indonesia.

Diakui Boy, pelaporan Rizieq Syihab berujung pada aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu. Meski menurutnya atas perkara itu ada upaya damai atas kasus tersebut.

"Bukan delik aduan, delik murni. Jadi nanti dugaannya itu di gelar perkara. Saya belum bisa komentar permasalahan itu, karena ini namanya proses off law soalnya," tuturnya.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:

THIS ADS by GOOGLE

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Polri: FPI Dapat Dibubarkan Jika..."

Post a Comment